Landasan Hukum Homeschooling

  1. UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia : Pasal 31 Ayat (1)  Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2), Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional : UU No. 20 / 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
  2. UU No. 20 / 2003 Pasal 27. Tentang Sistim Pendidikan Nasional : Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
  5. PP Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Ijasah Kesetaraan No.107/MPN/MS/ 2006 Tanggal 23 Juni 2006.

 

Legalitas Bintang Mulia Homeschooling

  1. Yayasan Bintang Mulia, Akta Notaris Nomor 15 Nama Notaris Suryanto, S. H., M. Kn
  2. NPWP : 73.961.122.6-506.000
  3. Rekening Bank Mandiri nomor 1840000186005 atas nama Yayasan Bintang Mulia (bukan rekening pribadi).