Siswa Bintang Mulia Homeschooling Mengikuti UN

Pembelajaran kelas 6 SD pada Bintang Mulia Homeschooling saat ini telah sampai pada tahap akhir semester. Untuk mengetahui keberhasilan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan, maka siswa Bintang Mulia Homeschooling menempuh ujian akhir semester sekaligus sebagai ujian kelulusan secara nasional.

Perlu diketahui, Bintang Mulia Homeschooling dapat melaksanakan ujian dikarenakan telah mengikuti alur yang dipersyaratkan oleh Dinas Pendidikan kabupaten Kudus. Proses pelaksanaan Ujian Nasional atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) diawali dengan input data pokok pendidikan oleh petugas bagian olah data. Setelah input data berhasil, siswa akan mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Dengan NISN inilah siswa sudah resmi tercatat dalam data kesiswaan nasional pada kementerian pendidikan, dan secara sah tercatat sebagai peserta ujian.

Soal yang dikerjakan dalam USBN merupakan soal yang terpusat dari Dinas Pendidikan Provinsi. Sehingga dapat dikatakan, tingkat kerumitan soal sudah terstandarisasi, dan penyusun soal bukan dari masing-masing lembaga penyelenggara pendidikan. USBN berlangsung sejak Senin (22/4/19) hingga Rabu (24/4/19).

Siswa Bintang Mulia Homeschooling mengikuti ujian dengan penuh percaya diri. Mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia, PPKn, Matematika, IPS, IPA dan Pendidikan Agama. Syukur Alhamdulillah siswa kami tidak menemui kendala yang berarti saat pengerjaan ujian. Ini menandakan siswa Bintang Mulia Homeschooling siap dan proses pembelajaran yang telah ditempuh dapat digunakan sebagai bekal pengetahuan.

Setelah serangkaian ujian terlaksana, tahap selanjutnya adalah menunggu hasil ujian untuk menerima keterangan kelulusan. Jika dinyatakan lulus, siswa akan mendapatkan bukti telah menempuh proses pembelajaran SD berupa ijazah kesetaraan paket A. Dengan ijazah ini siswa homeschooling dapat melanjutkan proses pendidikan selanjutnya baik pada jenis pendidikan formal maupun nonformal, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 129 tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.

Bagikan juga ke kerabat :
Baca juga  Keguguran, Kinan dan Mas Aris Uring-Uringan. Berpengaruh pada Mental Raya?
Baca juga :